WHISTLEBLOWING SYSTEM

PUD BPR Bank Karanganyar  berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi bank terhandal dan terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan untuk memberikan kesempatan bagi Anda melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal PUD BPR Bank Karanganyar .

 

Whistleblowing System (WBS) berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan PUD BPR Bank Karanganyar  .

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

 

 UNSUR PENGADUAN

 

WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

 

KOMITMEN DAN JAMINAN KERAHASIAAN

 

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas anda sebagai whistleblower.

PUD BPR BANK KARANGANYAR sangat menghargai informasi yang anda laporkan.

Fokus kami kepada materi informasi yang anda Laporkan.

Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda sesegera mungkin.

LINK PENGADUAN (KLIK DISINI)